Rabu, 09 Juni 2010

Kasus Susno

Sutedja Sugianto yang menjadi pengacara Jhony menjelaskan, kliennya tidak bisa hadir karena sedang ada urusan di luar negeri. “Ada kesibukan di luar," ujar Suteja di Mabes Polri, Senin (24/05).

Sutedja mendatangi Mabes Polri untuk menemui tim penyidik guna membicarakan lebih lanjut jadwal pemeriksaan kliennya, setelah dua kali Johny tidak hadir dipanggil penyidik. Pekan lalu, penyidik juga telah memanggil Johny namun dia tidak hadir. Pada panggilan kedua, rencananya Jhony akan diperiksa Senin ini.

Polri menyidik dugaan adanya gratifikasi dari Jhony kepada Susno. Ada dugaan Jhony mengalirkan duit ke rekening Susno. Uang itu dikirim dengan beberapa transaksi. Total transaksi Rp6 milliar. Indikasi awal, aliran dana itu diduga terkait kasus korupsi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu Zulkarnain Muin. Jhonny dan Susno disebut-sebut membantu Zulkarnain agar bebas atau setidaknya vonis ringan.

Dikatakan Sutedja, pemeriksaan ini masih sebagai saksi. Dalam surat panggilan yang diterimanya, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. "Dugaannya kasus gratifikasi. Kalian juga sudah tahu, terkait Susno," jelas dia kepada wartawan.

Pada pertemuan dengan penyidik, Sutedja menyampaikan keinginan kliennya agar penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan. "Waktunya kita belum tahu, nanti diinformasikan," ujar dia.

Susno sendiri, kini ditahan penyidik Polri atas diduga menerima suap Rp500 juta terkait kasus arwana di Pekanbaru. Polri menduga Susno menerima uang dari pengacara Haposan Hutagalung dan Sjahril Djojan yang juga telah menjadi tersangka kasus arwana.

Adapun Haposan dan Sjahril, juga menjadi tersangka dalam kasus rekayasa kasus rekening Rp25 miliar milik Gayus Tambunan, staf Ditjen Pajak.

Selain kasus suap Rp500 juta, dan gratifikasi dari mantan pengacaranyam Susno juga dibidik atas kasus lain. Polri tengah menyidik dugaan penyimpangan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 saat Susno menjabat Kapolda Jawa Barat. Untuk kasus ini, Polri belum menetapkan satu tersangka pun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar